Cluster Casablanca, Sentul City, Bogor - Jawa Barat - 16810 | Hotline: 0813-1112-5384 (Call/SMS/WA)

07 October 2021

Wasathiyah Natsir Dalam Pendidikan

 

M. Natsir
Pendidikan Bukan-Bukan

Wasathiyah Islam adalah warna umum konsep dan pemikiran dan ajaran Islam secara keseluruan. Artinya Islam adalah agama yang selalu mampu mewujudkan suasana wasathiyah. Hal ini yang dipahami oleh peneliti sekaligus dosen Univ. ummu Qara Makkah, Syekh Abdurrahman Hasan al-Madani dalam karyanya al-wasathiyah fi al-Islam:

كل مسلم يحس بتلقائية شعورية ودون تفكير عميق بوسطية الاسلام بين المبادئ والافكار والمذاهب

Maknanya, setiap muslim—baik secara spontan atau emosional tanpa pemikiran mendalam—akan merasakan wasathiyah Islam pada prinsip, pemikiran dan pada mazhab-mazhabnya.[1]

Secara bahasa, kata wasathiyah dimaknai adil. Kata tersebut sinonim dari kata tawadzun yaitu seimbang, seimbang dalam merealisasikan hak Allah aza wa jalla, hak jiwa manusia dan hak yang lain.[2] Syekh Abdurrahman Hasan al-Madani memaknai, bahwa istilah shiratul mustaqim juga disebut wasathiyah karena ia adalah jalan kehidupan yang Adil.[3] Dalam memahami Adil dan Seimbang, beliau memberikan perumpanaan mudah yaitu, ikatan tali yang paling tinggi adalah tengahnya, إن أعلي الحبل الممتد هو أوسطه)). Dengan demikian barang yang diikat dengan tali tersebut tidak condong ke kanan atau pun berat ke kiri jika ikatan atau pegangannya ada di kiri.

Meskipun arti kata wasathiyah al-Madani dimaknai dengan mudah, namun beliau tidak menyebutkan jika kontek persoalan agama dan berbagai persoalan harus dan disyaratkan selalu berada dalam posisi tengah selalu. Dikatakannya bahwa hal itu sulit sekali dalam memberikaan verifikasi secara pemikiran, kejiwaaan dan sikap. Maka Syekh Abdurrahman Hasan al-Madani mengajak untuk memahami al-wasyatiyah fi al- Islam dengan melihat contoh-contoh bahasan tersebut, artinya tidak sedekar melihat pemaknaan sisi lughawi-nya saja.

Ada lebih sepuluh bahasan atau contoh yang dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Hasan al-Madani agar bisa paham secara komprehensif tentang nilai dan ruh wasathiyah ajaran Islam itu. Sepuluh topik atau tema tersebut diantaranya, Wasathiyah dalam memperoleh ilmu atau pengetahuanya baik Sumber dan kaifiyah-nya. Wasathiyah dalam melihat tuntutan dan kebutuhan duniawi dan ukhrawi manusia.:[4]

Kitab al-Wasathiyah fī al-Islam karya Syekh Abdurrahman Hasan Al-Madani diterbitkan para tahun 1995M/1416H oleh mua’sasah al-Rayan Makkah. Beliau mendapatkan penghargaan dalam bentuk pujian dari sekjen Rabithah Alam Islam, Dr. Ahmad Muhammad Ali, di tahun terbitnya. Dalam mukaddimahnya, Al-Madani menyebutkan ada dua orientasi penelitianya. Pertama, kepentingan eksternal atau bisa dikatakan sebagai jawaban atas adanya kesalahan fatal masyarakat dunia melihat ajaran Islam. Kedua, sebagai tanggung jawab secara syar’i atas dirinya untuk menjelaskan secara internal kepada umat Islam maksud al wasathiyah. Dalam hal ini bahasan secara apik menjadi solusi dalam permasalahan internal kaum muslimin ketika itu.

Tokoh lainnya, Dr. Isham Basyir al-Sudani, pucuk pimpinan organisasi Internasional Wasathiyah Center di Kuwait mengatakan, penting mencari pemaknaan asal wasathiyah dari al-Quran. Namun demikian beliau memberi makna wasathiyah dengan arti kata Adil menggunakan makna istilah shiratul mustaqim yang ada pada surat al-Fatihah.[5] Pada kontek bahasa, Syekh Abdurrahman Hasan Al-Madani memiliki beda pandangan. Menurutnya wasathiyah tidak bisa mudah dipahami melalui bahasan lughawi. Hal ini karena wasathiyah itu menjelma dalam Prinsip, landasan berpikir, akhlak dan seterusnya.

Sedangkan bagi M. Natsir,[6] wasathiyah tidak saja dimaknai, tapi sudah direalisasikan dalam berbagai aktifitas, gerak pemikirannya dan sikap pendiriannya, baik pada bidang pemikiran keislaman, pendidikan, kemasyarakatan, dakwah dan juga Politik kenegaraan di Indonesia. Pada pemikiran keislaman, agama menurut Natsir, khususnya risalah nabi Muhmmad SAW, dapat diklasifikasikan pada tiga pokok hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Khaliknya, hubungan manusia sesama manusia dan mengadakan hubungan yang seimbang, tawazun, dan adil diantara keduanya secara sejalan dan berjalin.[7] Demikian pula wasathiyah pemikiran pendidikan, Natsir berpendapat bahwa “bakat potensi yang ada dalam fitrah kejadian manusia jasmani dan ruhani itu dapat berkembang maju menurut fungsi masing-masing berkembang dalam keseimbangan dari satu tingkat ke tingat yang lebih tinggi”.[8]

Wasathiyah Natsir Dalam Pendidikan 

Wasathiyah Natsir juga terlihat ketika beliau berkeinginan melahirkan satu sistim pendidikan yang mampu mewujudkan manusia yang seimbang. Baik seimbang dalam ketajaman akalnya maupun seimbang dalam kemahiran tangannya untuk bekerja.[9] Realisasi gagasan Natsir itu bisa dibaca pada desain kurikulum PENDIS Natsir di atas. Baginya, pendidikan anak tidak saja menjadi fardhuain bagi ibu dan bapak yang mempunyai anak, akan tetapi menjadi fardhu kifayah bagi tiap–tiap anggota dalam masyarakat yang ada.

Teori wasathiyah Natsir ini senada juga dengan para tokoh pendidikan Islam saat ini. Misalnya pendapat Abdurrahman al-Nahlawi dalam karyanya ushl al-Tarbiyah al-Islamiyah—dari kutipan kitab Madhal ila al-Tarbiyah, beliau mengatakan tentang pendidikan Islam:

التربية تتكون من عناصر: المحافظة على فطرة الناشئ ورعايتها, وتنمية مواهب واسـتعداداته كلها وهي كثيرة متنوعة

Pendidikan Islam dibangun atas unsur-unsur, yaitu penjagaan fitrah manusia, pengembangan, dan penyiapan bakat-bakat yang bervariatif.[10]

 Bakat dalam definisi di atas dapat dimaknai sebagai potensi kemahiran tangan atau diri anak didik. Dalam hal ini penulis juga sangat sependapat dengan teori Abdurrahman Nahlawi tersebut.

Demikian pula pemikiran wasathiyah Natsir pada konteks masyarakat. Dalam pemikiran pada aspek wasathiyah dakwah, Natsir berpendapat bahwa Islam adalah agama risalah untuk manusia keseluruhan, sedangkan umat Islam adalah pendukung amanah tersebut dengan jalan dakwah.[11] Adapun dalam metode dakwah, beliau menjadikan hikmah sebagai puncak dan setinggi-tingginya metode. Pemikiran ini dapat ditelusuri pada makna hikmah dalam implementasi yang diinginkan Natsir.[12]

Secara khusus, pemikiran wasathiyah Natsir tentang bernegara tampak jelas dalam tulisannya yang berjudul Pancasila dan ajaran al Quran.[13] Dikatakan dalam tulisan itu tentang dasar negara Indonesia yaitu Pancasila,

Bagi seorang yang beragama, khususnya yang beragama Islam, kalau mereka melihat urutan sila-sila yang lima itu (Pancasila), ia akan bertemu dengan barang-barang yang sudah dikenal dan dihayati. Ambilah, ketuhanan yang maha Esa. Seorang muslim memulai ketuhanan yang maha Esa itu dengan Tauhid dan kalimat Syahadat, begitu juga sila-sila yang lain. Sila kemanusiaan, Keadilan Sosial, Kebangsaan, Kerakyatan dan lain-lain itu bertemu semua dalam sila-sila yang terdapat dalam Islam. Jadi tidak bisa kita mengatakan sebagai seorang Islam bahwa Pancasila bertetangan dengan Islam. Pancasila itu adalah rumusah dari ide-ide moral.”[14]

 Dari beberapa sikap Natsir di atas tampak betul beliau adalah pemikir dan seorang tokoh Islam Indonesia yang tidak saja memaknai wasathiyah Islam tapi juga mampu memberikan teladan wasathiyah dalam pemikiran termasuk dalam pemikiran pendidikan yang baik untuk negeri ini.


 ( baca penjelasan lengkap di buku Pendidikan Bukan-Bukan Dr. Ulil Amri Syafri

[1]Pertama,Wasathiyah dalam memperoleh Ilmu atau Pengetahuanya baik Sumber dan kaifiyah-nya. Kedua, Wasathiyah dalam melihat tuntutan dan kebutuhan duniawi dan ukhrawi manusia. Ketiga, Wasathiyah dalam Kontek pembahasan Iman. keempat, Wasathiyah dalam Kontek pembicaraan Akhlak. Kelima, Wasathiyah dalam Kontek pembahasan Ibadah. Keenam, Wasathiyah dalam Kontek bahasan ikatan pernikahan dan hubungan suami-istri. Ketujuh, Wasathiyah dalam Kontek finansial, sumber dan pemanfaatanya. Kedelapan, Wasathiyah dalam Kontek pembahasan aturan hukum dan menejemen. Kesembilan, Wasathiyah dalam antara pembahasan perundang-undangan dan pengaturan civil society atau rakyat. Kesepuluh, Wasathiyah dalam Kontek pembicaraan edukasi atau pengajaran. Kesebelas, Wasathiyah dalam Kontek pembahasan dakwah amal Penyebaran ajaran agama Islam. Syekh Abdurrahman Hasan Al-Madani, Al-Wasathiyah fī Al-Islam, Beirut: Muasasah al-Rayyan, 1996, hlm. 9.

[2]https://www.youtube.com/watch?v=n3_x5NDHULo. Isham Basyir al-Sudani adalah pucuk pimpinan organisasi Internasional Wasathiyah Center di Kuwait. (pen.)

[3]Syekh Abdurrahman Hasan Al Madani, al-Wasathiyah fī al-Islam, hlm. 9

[4]Ibid., hlm. 193.

[5]Lihat Isham Basyir al-Sudani di https://www.youtube.com/watch?v=n3_x5NDHULo, atau bisa juga melihat pendapat Syeikh Ahmad Rabbi’ Al-Azhary tentang dasar ajaran Islam yang wasathiyah di https://www.youtube.com/26obKj_GJGI

[6]M. Natsir merupakan tokoh Indonesia yang jauh lebih senior bila dibandingkan dua tokoh dunia Islam di atas, bahkan telah menjadi tokoh Islam terkenal di dunia internasional. Pada tahun 1956 Natsir bersama Maulana Abu A’la Al-Maududi (Lahore) dan Abu Hasan An-Nadwa memimpin sidang Alam Islamy di Damaskus. Selain itu Natsir juga menjabat sebagai Wakil Presiden Kongres Islam se dunia (Muktamar Alam Islami) yang berkedudukan di Karachi (1967), sebagai anggota Rabithah Alam Islami (1969), dan anggota pendiri Dewan Masjid se Dunia (1976) yang berkedudukan di Mekkah. Di wilayah tanah Melayu M, Natsir dapat penghargaan dalam bidang sastra dari Universitas Kebangsaan Malaysia (1991), dan dalam bidang pemikiran Islam dari Universitas Sains dan Teknologi Malaysia (1991). Bahkan di Eropa Pada tahun 1987 Natsir menjadi anggota Dewan Pendiri The Oxford Center for Islamic Studies, London. (pen.)

[7]Mohammad Natsir, Fiqhud Dakwah, hlm. 36

[8]Ibid., hlm. 25.

[9]Lukman Hakim, Biografi Mohammad Natsir, hlm. 55

[10]Abdurraman Al-Nahlawi, Ushûl Al-Tarbiyyah Al-Islamiyyah, hlm. 13

[11]Mohammad Natsir, Fiqhud Da’wah, hlm. 109.

[12]Ibid, hlm. 161-236. Sedangkan dalam aspek wasathiyah politik dan kenegaraan, Natsir berpendapat bahwa agama bukan saja urusan pribadi, tapi juga masyarakat. Bahkan hal tersebut terlihat pada garis-garis aturan hak dan kewajiban bermasyarakat dalam ajaran Islam. Aturan tersebut akan lebih jauh dan lebih luas lagi jika ada dalam masyarakat yang lebih luas pula. Dalam konteks inilah Natsir berprisip harus ada suatu kekuatan dalam pergaulan hidup berupa kekuasaan dalam negara, tidak boleh tidak. Bahkan Natsir mengkritik Kemal Pasha Cs yang dalam ungkapan beliau menyerahkan Agama ke tangan rakyat kembali, lepas dari urusan Negara. Dalam istilah selanjutnya disebut netral agama. Mohammad Natsir, Agama dan Negara dalam Persektif Islam, Jakarta: Media Da’wah, 2001, hlm. 78-79.

[13]Ibid., hlm. 123.

[14]Ibid., hlm. 267.

Pendidikan Bukan_Bukan

0 komentar:

Post a Comment